Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui problematika pengaturan pengembalian kerugian negara hasil tindak pidana korupsi di Indonesia dan untuk mengetahui urgensi pembaruan penyitaan korupsi melalui non-conviction based asset forfeiture dalam pengembalian kerugian negara. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan... https://www.chiggate.com/color-charm-12n-1200-high-lift-blonde-1-4oz-online-now/