Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pasal 55 KUHPidana dapat terwujud apabila adanya otak pelaku kejahatan atau otak pelaku tindak pidana. Pelaku tindak pidana dilakukan lebih dari satu orang. This Web-site is employing a safety service to guard alone from on the net attacks. The motion you simply performed https://pakar55linkalternatif33108.blogdigy.com/the-5-second-trick-for-pakar55-53436326